Badan Usaha
Tugas dan Kewajiban Badan Usaha
- Badan Usaha yang didirikan oleh YKB, yang sahamnya adalah milik YKB, melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan YKB tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau perundang – undangan yang berlaku.
- Badan Usaha tersebut pada Ayat 1, dikelola secara profesional untuk mendapat keuntungan, guna mencapai maksud dan tujuan YKB.
- Badan Usaha bisa terdapat di semua tingkat kepengurusan sesuai kebutuhan.